176 Produk Obat Sirup Anak Kembali Dijual di Rembang

176 Produk Obat Sirup Anak Kembali Dijual

REMBANG, Lingkarjateng.id Masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Rembang kini tak perlu khawatir lagi jika ingin membeli obat sirup penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat sirup yang aman dan tidak mengandung cemaran zat yang melebihi ambang batas aman.

Apoteker sekaligus pemilik Apotek Senawi, Husna Andi Rahman menyampaikan, berdasarkan surat informasi kelima dari BPOM yang diterimanya pada tanggal 23 Oktober kemarin, ada 176 obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Sementara, ada tiga produk obat sirup yang masih masuk dalam daftar yang dilarang dan ditarik peredarannya karena diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) meliputi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Ketiga obat tersebut kegunaannya sebagai obat batuk.

“Informasi yang kelima itu pada tanggal 23 Oktober pada jam 16.00 BPOM mengumumkan informasi yang terbaru tentang obat-obat sirup yang boleh dan tidak boleh dijual. Jadi antaranya ada 176 obat sirup yang boleh dijual dan tiga obat sirup yang sementara tidak boleh dijual,” terangnya.

Cegah Gagal Ginjal Akut, Dinkes Rembang Imbau Warga Tak Konsumsi Obat Sirup

Mendapat informasi terbaru itu, dirinya lantas kembali memajang sejumlah obat sirup yang masuk dalam daftar aman untuk dijual. Sementara tiga produk obat yang dilarang masih disimpannya dalam kardus dan tidak dipajang di etalase.

Diungkapkannya, tiga produk obat yang masuk daftar dilarang dijual itu merupakan salah satu obat yang paling laris diburu masyarakat. Pasalnya harganya dirasa masyarakat cukup terjangkau hanya Rp6.500 per botol.

“Untuk obat yang dilarang dijual sebenarnya harganya terjangkau dan sangat laris. Cuma setelah dilakukan pemeriksaan kemarin ternyata mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, sangat dimungkinkan ada update informasi dari BPOM terkait obat sirup yang aman dan tidak aman untuk dikonsumsi. Pasalnya masih ada kurang lebih 60 obat sirup yang masih dalam pemeriksaan dan penelitian.

“Belum ada penarikan (obat yang dilarang dijual, Red), cuma memang menghentikan penjualan obat yang belum diteliti aman atau tidaknya. Jadi, diturunkan dari etalase sambil menunggu informasi dari BPOM layak atau tidaknya,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)