21 Proyek Pembangunan Jalan di Rembang Belum Rampung, Kenapa?

21 Proyek Pembangunan Jalan di Rembang Belum Rampung Kenapa

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pada tahun 2022 berkomitmen melakukan peningkatan dan pelebaran 26 ruas jalan. Proyek pembangunan jalan tersebut  merupakan kebijakan percepatan pembangunan untuk memperlancar akses roda perekonomian masyarakat.

Hingga akhir 2022, ada lima proyek pembangunan jalan yang sudah selesai. Lima ruas jalan itu meliputi jalan Sekararum-Dresi, Sekararum- Sumber, Kalipang-Nglojo Kecamatan Sarang, ruas jalan Kenongo-Menoro, Kepohagung-Pragen Kecamatan Pamotan.

Akan tetapi, masih ada 21 pekerjaan lainnya yang belum dapat diselesaikan hingga batas akhir pekerjaan.

Salah satu penyebab keterlambatan pembangunan itu adalah adanya lelang ulang. Sebelumnya, saat lelang pertama tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membutuhkan cukup waktu.

“Akhirnya kita baru bergerak (pekerjaan dimulai/red) pada awal, akhir November. Hitung-hitungan teknis memang masih dimungkinkan, tetapi ternyata ada kendala hujan. Dalam tempo sepuluh hari, Pertamina tidak mengeluarkan aspal curahnya, jadi kelimpungan semua. Nah, ini yang terjadi di luar dugaan,” ungkap Bupati Rembang, Abdul Hafidz pada Minggu, 1 Januari 2023.

Bupati Hafidz menegaskan bahwa pekerjaan infrastruktur yang belum rampung harus diselesaikan. Pemkab memberikan perpanjangan waktu kepada pemborong dengan konsekuensi denda yang harus dibayar.

Pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran dapat diperpanjang sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018. Dalam Perbup itu waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia yakni 50 hari.

“Kegiatan yang berjalan ini harus selesai meskipun mundur, tidak akan mangkrak. Karena kami punya regulasi kalau kegiatan tidak selesai pada tahun berjalan itu bisa diperpanjang sampai 50 hari di tahun berikutnya. Itu ada Perbupnya dan sudah berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dengan konsekuensi rekanan kena denda,” katanya.

Pihaknya memaklumi adanya tanggapan miring dari masyarakat atas keterlambatan puluhan proyek pembangunan. Namun ia memastikan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan itu tidak ada penyelewengan dana oleh Pemkab Rembang.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru),  Nugroho, menambahkan bahwa denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari (1/1000) dari nilai kontrak. Sehingga jika 50 hari perpanjang maka denda yang harus dibayar 5 persen dari nilai kontrak.

Jika pekerjaan pembangunan infrastruktur itu tidak diselesaikan maka dapat mengakibatkan dampak yang negatif. Seperti konstruksi jalan yang ada menjadi rusak, terganggunya kegiatan perekonomian warga, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan yang pasti menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kami akan bersikap memberikan kesempatan kepada semua penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)