42 Kades Dilantik, Bupati Rembang: Jangan Jadikan Orientasi Bisnis

42 Kades Dilantik Bupati Rembang Jangan Jadikan Orientasi Bisnis

REMBANG, Lingkarjateng.id – Bupati Rembang, Abdul Hafidz melantik 42 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pendopo Museum Kartini pada Jumat, 16 Desember 2022. Selain kades, juga diberlangsungkan pelantikan ketua tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat Desa.

Bupati Hafidz meminta kepada kades terpilih agar segera menyesuaikan diri dan memahami tugas pokok dan wewenangnya. Mulai dari Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan bupati.

“Jangan sampai sebagai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa  juga untuk masyarakatnya. Jadi saya minta untuk mengetahui dan mempelajari aturan yang berkaitan tugas pokok dan wewenang kepala desa,” terangnya.

Tugas pokok kepala desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya,” bebernya

Kepala desa, lanjut Bupati Hafidz, juga memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa sebagai acuan untuk melaksanakan tugas di pemerintahan desa. Meski demikian, peraturan yang dibuat harus satu koridor dengan peraturan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

“Tidak boleh menyimpang dari itu, termasuk  visi misi kepala desa tidak boleh menyimpang dari daripada visi misi pemerintah yang di atas. Jangan beranggapan ini otoritas desa jadi terserah kepala desa, itu tidak boleh. Koridornya tetap NKRI,” tegasnya.

Tak hanya itu, orang nomor satu di Rembang itu juga menekankan kepada para kades agar tidak menggunakan jabatannya untuk mengendalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye. Sebab ketika kepala desa melakukan itu, maka akan sangat rentan berhadapan dengan hukum.

“Landasan kuat kita di dalam kepemimpinan adalah pengabdian. Kalau diorientasikan bisnis, tidak akan berhasil. Seumpama berhasil pasti nanti akan berhadapan dengan hukum,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)