6 Tahun Menang Gugatan Izin Lingkungan, Warga Rembang Gelar Istighosah

6 Tahun Menang Gugatan Izin Lingkungan Warga Rembang Gelar Istighosah

REMBANG, Lingkarjateng.id – Syukuran enam tahun kemenangan atas gugatan izin lingkungan PT Semen Indonesia pada tingkat peninjauan Mahkamah Agung (MA), warga Kabupaten Rembang yang tergabung dalam  Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar istighosah di Rumah Budaya Lawang Ijo, Lasem pada Rabu, 10 Oktober 2022.  

Kegiatan istighosah diikuti 30 orang dan 10 di antaranya merupakan warga Kabupaten Pati. Acara dibuka dengan pembacaan selawat, dilanjut mewiridkan istighosah.

Koordinator JMPPK, Joko Prianto, mengatakan bahwa gelaran istighosah ini selain sebagai sarana untuk berdoa bersama meminta agar proses pembangunan kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Rembang dihentikan.

“Istighosah ini untuk meminta pemerintah segera menghentikan proses penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih Rembang, baik perusahaan yang berizin maupun ilegal. Karena saat ini masyarakat secara gugatan hukum ‘kan menang,” katanya.

Meski gugatan izin lingkungan dimenangkan oleh warga pada 5 Oktober 2016 lalu, lanjut Joko, aktivitas pertambangan di kawasan CAT masih berlangsung. Ia menduga, hal ini terjadi lantaran ada pembiaran oleh aparat penegak hukum.

“Saat ini penambangan di CAT Watuputih masih ada, bahkan dilakukan nonstop 24 jam. Pasti ini ada unsur pembiaran dari aparat penegak hukum, karena kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar polisi segera turun tangan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) atas izin lingkungan terkait kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia.

“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera menghentikan proses pertambangan baik berizin ataupun tidak, karena kawasan CAT Watuputih merupakan kawasan lindung geologi yang seharusnya tidak dipergunakan sebagai kawasan pertambangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengasuh Ponpes Kauman Lasem, KH.M. Zaim Ahmad Ma’shoem (Gus Zaim) menyampaikan, kegiatan istighosah merupakan upaya untuk meminta pertolongan kepada Tuhan terkait tindak lanjut hasil putusan MA itu bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Minta pertolongan kepada Allah supaya keputusan yang sudah diputuskan secara inkrah oleh Mahkamah Agung itu bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Mulai dari pusat di Jakarta sampai di tingkat bawah, semua harus menaati, melakukan dan menindaklanjuti keputusan itu secara baik dan bertanggungjawab. Jadi ini sekadar meminta kepada Allah, supaya Allah bisa membuka hari mereka semua,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)