LP3 Laporkan Oknum Dindikpora Rembang Diduga ‘Mark Up’ hingga Rp15 Miliar

kejari rembang

REMBANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Senin (27/5), didatangi sejumlah anggota dari Lembaga Pemantau Pelayanan Publik (LP3), Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi( LKPK).

Hal tersebut, lantaran adanya laporkan dugaan mark up atau penggelembungan dana dengan kerugian Negara mencapai Rp15 miliar yang dilakukan oknum anggota Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten (Dindikpora) Rembang dengan inisial A.

Adapun modus dugaan penggelembungan dana tersebut, menurut Ketua LP3 Sunardi, ialah dengan mengadakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

 Oleh karena itu, Sunardi mengatakan, pihaknya akan melaporkan terkait adanya dugaan mark up barang dan jasa yang dilakukan oknum tersebut.

“Kami ini mendatangi Kejari Rembang. Akan melaporkan adanya dugaan korupsi dari oknum Dindikpora dengan modus mark up barang untuk sekolah SD di Kabupaten Rembang,” ujarnya.

Sunardi menambahkan, dugaan kasus tersebut terkait dengan adanya pengadaan laptop dari Disdikpora  Rembang sebanyak 3.150 unit.

Namun dalam pengadaan tersebut diduga ada penggelembungan dana yang melebihi nilai sesungguhnya sehingga merugikan negara mencapai Rp15 miliar.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan , Agus Yulianan Indra Santoso, membenarkan adanya laporan dari LP3, GNPK dan LKPK ke Kejari Rembang terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum  Pemkab Rembang.