Aturan Baru Beli Minyakita Pakai  KTP, Pedagang di Rembang: Ribet

Aturan Baru Beli Minyakita Pakai KTP Pedagang di Rembang Ribet

REMBANG, Lingkarjateng.id – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan pembelian Minyakita di pasar tradisional harus menggunakan KTP. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi pembelian Minyakita agar tidak ada yang memborong. 

Apalagi, saat ini Minyakita sangat jarang dijumpai di pasaran. Salah satunya di Pasar Kota Rembang yang justru stok Minyakita sudah kosong sejak dua bulan yang lalu. 

Baru, per 13 Februari 2023 ini, Minyakita tersedia di Pasar Kota Rembang. Namun, jumlahnya hanya sedikit dan harganya lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan sebesar Rp 14 ribu per liter. 

Salah seorang pedagang di Pasar Kota Rembang, Sri, mangaku dirinya hanya punya stok satu karton Minyakita dengan isi 12 botol kemasan 1 liter. Stok tersebut didapatkan sejak 2 hari yang lalu. 

Dikomplain Pembeli, Pedagang di Rembang Sambat Stok Minyakita Kosong

Namun anehnya, stok Minyakita yang didapatnya bukan berasal dari sales atau distributor. Melainkan nempil atau membeli sebagian barang dari pedagang lainnya yang memiliki stok Minyakita banyak. 

“Saya baru dapat kemarin, itu aja nempil dari pedagang lain. Sulit dapatnya,” ucapnya, pada Senin, 13 Februari 2023.

Terkait aturan pembelian menggunakan KTP, dirinya mengaku belum mendapat informasi tersebut. Misalkan diwajibkan, menurutnya hal itu hanya menambah ribet proses transaksi ketika ramai pembeli. 

“Ya ribet, kalau harus pakai KTP segala,” ujarnya. 

Senada dengan Sri, pedagang lainnya, Rokhim juga tidak sepenuhnya setuju dengan aturan Menteri Perdagangan itu. Meski dirinya tak bisa memungkiri jika menggunakan KTP pembelian Minyakita lebih tertib.

“Kalau diberlakukan beli pakai KTP stok bisa merata, ya, tidak apa-apa, tapi pasti ribet. Itu kalau bawa KTP, kalau belanja ‘kan kadang ada yang tidak bawa KTP,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)