Bahas RKPD 2024, Pemkab Rembang Diminta Perhatikan Penyandang Disabilitas

Bahas RKPD 2024 Pemkab Rembang Diminta Perhatikan Penyandang Disabilitas

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang dinilai masih kurang memberi perhatian terhadap para penyandang disabilitas. Padahal, para penyandang disabilitas atau difabel memiliki hak yang sama dengan orang-orang normal lainnya.

Hal itu diungkapkan perwakilan Organisasi Difabel Rembang, Sita, saat kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang tahun 2024, di Aula Lantai 4 Kantor Bupati setempat pada Rabu, 1 Februari 2023.

Sita mengatakan ada beberapa hal yang menjadi keluh kesah para penyandang disabilitas. Di antaranya menanti percepatan pengesahan peraturan daerah (perda) tentang disabilitas yang saat ini sudah diusulkan.

Kemudian, diberikannya ruang gerak untuk disabilitas seluas-luasnya. Seperti melibatkan difabel dalam partisipasi bermakna di semua aktivitas pemerintah maupun masyarakat.

Dirinya juga berharap Pemkab Rembang memiliki database yang memuat jumlah difabel  yang ada di Rembang. Dari database tersebut nantinya bisa dikelompokkan antara difabel yang produktif, difabel mandiri atau berwirausaha, dan difabel non produktif.

Untuk difabel produktif, nantinya bisa disalurkan ke perusahaan ataupun di kantor-kantor Pemkab Rembang sebagai komitmen bersama, bahwa dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, satu persen dari jumlah karyawan wajib diisi oleh difabel.

“Bagaimanapun juga kami berharap teman-teman difabel ini bukan menjadi beban pemerintah. Karena ini adalah PR kita semua,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengatakan bahwa kebijakan satu persen pekerja dari difabel memang menjadi komitmen yang sudah dideklarasikan. Sehingga, pihaknya akan memberi sanksi jika ada perusahaan yang menolak karyawan dari difabel.

“Barangkali ada difabel yang punya keinginan dan kapasitas untuk bekerja tapi ditolak, mohon disampaikan ke saya bisa ke Pak Sekda bisa,” terangnya.

Dirinya menuturkan bahwa seluruh pelayanan publik sudah dilengkapi dengan fasilitas untuk para difabel. Jika ada pelayanan yang tidak ramah terhadap difabel, dirinya minta untuk segera dilaporkan agar segera ditindak.

“Nanti disampaikan saja, misal ada yang tidak dilayani atau tidak dianggap laporkan saja. Nanti akan saya beri sanksi,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)