Bawaslu Rembang Temukan Tiga THL Daftar Caleg, Termasuk Pelanggaran?

Bawaslu Rembang Temukan Tiga THL Daftar Caleg

REMBANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang menemukan tiga Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Temuan didapat ketika tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Rembang. 

Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto, Selasa, 3 Oktober 2023 membenarkan temuan-temuan ketika tahapan DCS berlangsung. Namun dari temuan itu tidak lantas menjadi sebuah pelanggaran.

Bawaslu hanya sekedar memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang atas temuan yang didapat.

“Yang penting (guru swasta) bukan pengurus partai. Jadi tidak perlu mundur selama nyalon. Cuma nanti ketika terpilih, harus mundur dari sertifikasinya. Sedangkan untuk Kades (Kepala Desa), BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perangkat desa sudah menyerahkan surat pengunduran diri beserta tanda terimanya,” ujarnya.

Surat keputusan (SK) pemberhentian untuk Kades, BPD dan perangkat desa paling lambat diserahkan kepada KPU pada 3 Oktober. Selain itu, sejauh ini juga didapati informasi ada tiga tenaga non ASN atau THL yang mendaftar sebagai Caleg. 

Totok mengimbuhkan, belum ada regulasi yang mengatur mengenai tenaga non ASN yang daftar Caleg. Sejauh ini hanya ada regulasi yang mengatur secara ketat tentang ASN dan PPPK yang daftar Caleg. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Ramadan membenarkan, jika belum ada regulasi yang mengatur tenaga non ASN daftar Caleg. Aturan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing instansi atau Organisasi Perangkat Daertah (OPD) dimana tenaga non ASN itu bekerja. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)