Beraksi di 27 TKP, Komplotan Residivis Pencuri Motor Terciduk di Rembang

Beraksi di 27 TKP Komplotan Residivis Pencuri Motor Terciduk di Rembang 1

REMBANG, Lingkarjateng.idKepolisian Resor (Polres) Rembang berhasil menangkap komplotan spesialis pencuri kendaraan roda dua yang beroperasi di 27 lokasi berbeda.

Penangkapan komplotan itu bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman rumah. Menerima laporan tersebut, jajaran Polres Rembang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Diketahui pencuri sepeda motor tersebut merupakan para komplotan yang juga residivis.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengungkapkan bahwa para pelaku sudah pernah dua hingga tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua.

“Iya, residivis. Dari pengakuan tersangka ada yang pernah dua kali hingga tiga kali melakukan tindak pidana curanmor roda dua,” ungkap AKBP Dandy Ario Yustiawan saat konferensi pers di Mapolres Rembang pada Senin, 17 Oktober 2022.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, lanjut AKBP Dandy Ario Yustiawan, pihak kepolisian juga mengamankan tiga tersangka yang beroperasi di 27 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah melakukan tindak pencurian sebanyak 27 TKP,” imbuhnya.

Dari 27 TKP itu, tambah dia, tersebar di sejumlah lokasi dari Rembang sebanyak 7 lokasi, Blora sebanyak 5 lokasi, Ngawi sebanyak 3 lokasi, Pati sebanyak 2 lokasi, Kudus sebanyak 6 lokasi hingga Grobogan sebanyak 4 lokasi. Selain itu, para tersangka menjual kendaraan hasil curian sekitar Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.

“Modus pelaku dengan menyewa kendaraan roda empat kemudian hunting di sejumlah wilayah tersebut. Sasarannya kendaraan yang memiliki nilai jual tinggi,” terangnya.

Dalam meluncurkan aksinya, lanjut dia, para komplotan hanya menggunakan kunci L, kunci T, obeng dan gunting. Pelaku menganggap, kendaraan yang mudah dicuri yakni Scoopy sementara yang susah dicuri yang beremote seperti PCX dan Nmax. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Untuk penadahnya, masih kita lakukan pengembangan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)