Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja di Rembang Baru 31 Persen

Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Pekerja di Rembang Baru 31 Persen

REMBANG, Lingkarjateng.id – Cakupan kepesertaan pekerja atau buruh dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat ini berkisar 31 persen. Pekerja ini tidak hanya yang bekerja di Rembang saja, tetapi juga yang bekerja di luar kota. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rembang Uun Setiady menuturkan, 31 persen tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan itu dalam hitungan angka sebanyak 74 ribuan.

Angka tersebut terdiri atas pekerja Penerima Upah (PU) sebanyak 53 ribu, Bukan Penerima Upah (BPU) 8 ribu dan pekerja jasa konstruksi 12 ribu.  Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan sosialisasi yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang. 

Uun mengungkapkan rata-rata yang sudah terdaftar atau terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja berasal dari sektor formal. Yakni, mereka yang bekerja di perusahaan.

“Sementara untuk saat ini kami menyasar untuk pekerja bukan penerima upah atau informal. Ini kurang lebih target 2026 untuk Rembang sendiri mungkin 67 ribu dari sektor formal dan 72 ribu dari tenaga kerja sektor informal,” tuturnya. 

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2023 pembayaran klaim sampai dengan 24 Mei 2023 sebesar Rp 35,8 miliar lebih. Dengan rincian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2.645 kasus dengan nominal Rp 32,39 miliar, Jaminan Kematian 51 kasus sebesar Rp 2,31 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 14 kasus dengan nilai klaim Rp 830 juta, dan Jaminan Pensiun 31 kasus dengan nominal Rp 292 juta. Selain klaim asuransi, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan beasiswa kepada 48 anak ahli waris sebesar Rp 183 juta. (Lingkar Network | R T. Wibowo – Lingkarjateng.id)