DPRD Jepara Padmono Wisnugroho Sarankan Pabrik Sediakan Bus Karyawan

DPRD Jepara Padmono Wisnugroho Sarankan Perusahaan Sediakan Bus Karyawan

JEPARA, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Jepara tengah menyiapkan Perda Lalu Lintas untuk mengurai kemacetan yang disebabkan oleh karyawan pabrik.

Komisi A DPRD Jepara, Padmono Wisnugroho menyampaikan bahwa klausul yang dimasukkan dalam Raperda tersebut bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan stakeholder terkait, seperti pihak sekolah dari Mayong, Welahan, Kalinyamatan, Pecangaan, kemudian perwakilan dari pabrik, dan juga tokoh masyarakat.

“Dari hasil audiensi itu kita mendapatkan yang pertama adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan (sepeda motor) yang ada di jalan. Dalam arti perkembangan penambahan kendaraan seperti deret hitung, sedangkan prasarana jalan seperti deret ukur, sama-sama ada peningkatan tetapi tidak seimbang. Lajunya lebih cepat yang deret hitung,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Jepara itu.

Ia mengungkapkan, karena kemacetan yang terjadi diakibatkan banyaknya kendaraan dari karyawan pabrik, langkah ke depannya akan ada pengadaan bus bagi karyawan pabrik.

Jadi setiap perusahaan yang mempunyai lebih dari 1.000 karyawan harus mempunyai bus karyawan, dengan ketentuan karyawan yang memakai adalah mereka yang rumahnya dalam radius minimal 5 KM dari pabrik tempatnya bekerja. Sedangkan yang jarak rumahnya kurang dari 5 KM dari tempatnya bekerja (pabrik) dipersilakan naik sepeda motor.

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

“Jadi kendaraan ini yang menyediakan adalah pabrik masing-masing, bukan dari Pemda. Kita juga sudah melakukan studi banding di Jogja, Bekasi, dan daerah-daerah lainnya. Bus karyawan ini cukup mengurangi kemacetan. Bayangkan jika dalam satu bus ini bisa mengangkut 50-70 karyawan berarti ada sekitar 50-70 sepeda motor yang tidak ada di jalan,” ujarnya.

Selain itu, dalam Perda lalu lintas tersebut pihaknya juga memasukkan klausul tentang pembagian ranges kerja, untuk mengatur jam masuk bagi karyawan pabrik. Sehingga, tidak bertabrakan dengan waktu berangkat sekolah dan karyawan di sektor formal atau informal (ASN, PNS, dan karyawan di sektor lain).

“Kita akan atur waktu masuk kerja bagi karyawan pabrik yaitu jam 6 pagi atau jam 8 pagi. Jadi kepadatan yang disebabkan oleh karyawan pabrik itu terjadi sebelum jam 6 pagi atau jam 8 pagi,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa terkait Apill (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) juga akan diubah. Pada titik-titik tertentu misalnya di perempatan yang ada Apillnya yang semula 3 warna akan jadikan satu warna yaitu kuning, dengan catatan pihak perusahaan harus menyertakan Pamdal (pengamanan jalan) dalam hal ini adalah sekuriti untuk ikut mengatur lalu lintas.

“Ini yang berjalan baru ada 2, yaitu di titik Pendosawalan dan di Krasak. Nanti kita harapkan di Mayong dan Nalumsari juga ada. Sehingga penumpukan kendaraan tidak terjadi di sana,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)