REMBANG, Lingkarjateng.id – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022 disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Rembang tentang persetujuan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 di Ruang Sidang Paripurna pada Senin, 19 September 2022.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdiwidodo mengatakan bahwa dalam pengesahan itu pendapatan daerah dan belanja daerah di APBD induk 2022 dibanding KUA PPAS mengalami penambahan sebesar Rp 400 juta.
“Pendapatan daerah pada APBD induk sebesar Rp1.874.516.280 pada pembahasan KUA PPAS menjadi Rp1.905.531.081.903. Sedangkan belanja daerah pada APBD induk 2022 sebesar Rp2.203.102.306.051 di pembahasan KUA PPAS menjadi Rp2.232.003.097.934,56,” tuturnya.
Sekretaris DPRD Rembang itu menjelaskan, dalam penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2022 itu terdapat defisit Rp 326,4 miliar ditutup dengan pembiayaan daerah Rp 383,3 miliar.
Nur Purnomo mengungkapkan, dalam penetapan KUA PPAS, DPRD Rembang merekomendasikan kepada inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap desa-desa yang akan menjalankan proses pemilihan kepala desa dan memastikan temuan pemeriksaan sudah ditindaklanjuti sebelum masa berakhirnya kepala desa.
Ketua DPRD Rembang, Supadi menyampaikan bahwa anggota DPRD sesuai laporan dari sekretariat DPRD, anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum. Anggota yang hadir dalam rapat paripurna tentang persetujuan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 sebanyak 25 orang.
“Adapun kelangsungan rapat paripurna sesuai peraturan tata tertib bahwa rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 dari jumlah anggota DPRD,” terangnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Supadi dengan Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan dilanjutkan penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)