Dugaan Pelanggaran Asusila Oknum Perades, Camat Kragan: Bukan Pelanggaran Berat

Dugaan Pelanggaran Asusila Oknum Perades Camat Kragan Bukan Pelanggaran Berat

REMBANG, Lingkarjateng – Pemerintah Kecamatan Kragan buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Perangkat Desa (Perades) Pandangan Kulon.

Diberitakan sebelumnya, rombongan massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan menggeruduk balai desa setempat Senin, 29 Mei 2023 lalu. Mereka menuntut agar salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai bendahara desa dicopot. 

Para warga yang unjuk rasa ini mulanya melakukan aksi dengan jalan kaki menuju Balai Desa. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan bernada kecaman terhadap ulah oknum pamong desa itu hingga tuntutan pencopotan.

Camat Kragan, Nur Rofik pada Selasa, 30 Mei 2023 menyampaikan bahwa kewenangan penyelesaian masalah dugaan pelanggaran asusila berada di tangan Kepala Desa (Kades). Dirinya menilai, aksi demo yang dilakukan warga tersebut sah-sah saja.

Akan tetapi dirinya menilai, tuntutan warga soal pencobotan jabatan perangkat desa tersebut harus sesuai dengan peraturan Bupati (Perbup) Rembang. Sebab pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam regulasi Perbup Rembang Nomor 16 tahun 2017. Dalam aturan itu juga telah diatur sanksi-sanksi atas pelanggaran asusila yang dilakukan oleh perangkat desa. Hanya saja, sanksinya tidak langsung berupa pemberhentian sebagai perangkat desa, melainkan harus melalui peringatan terlebih dahulu.

“Kesalahan bukan langsung dihentikan. Hanya poin-poin tertentu yang urgent (mendesak/red) langsung dihentikan ada, seperti korupsi. Tapi, masalah yang didemokan (asusila) tidak termasuk dalam pelanggaran berat. Itu pun harus ditelusuri kebenarannya,” terangnya.

Ia mengungkapkan, teguran atas kesalahan perangkat desa itu bisa dilakukan secara lisan atau tertulis. Namun yang terjadi, warga langsung menuntut untuk dicopot tanpa mempelajari regulasi dari Perbup.

“Terkadang masyarakat tidak tahu aturan itu. Perbup harus kita pegang untuk penyelesaian permasalahan. Kalau saya melihat, seperti masalah keluarga. Alangkah bagusnya diselesaikan di internal keluarga. Kalau tidak terselesaikan nanti kita naikkan,” imbuhnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)