Hindari Rangkap Jabatan, MPR RI Setuju Skema Gaji Tunggal ASN

Hindari Rangkap Jabatan MPR RI Setuju Skema Gaji Tunggal ASN

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, mendukung usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, untuk menerapkan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Penerapan single salary dapat menghindarkan rangkap jabatan ASN, khususnya yang sudah di posisi eselon 1 (dan) menjadi komisaris di berbagai BUMN, sebagaimana yang saat ini lazim terjadi di berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan, di Kementerian Keuangan, banyak pejabat ASN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN,” ujar Bambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu, 13 September 2023.

Sebelumnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima audiensi Suharso Monoarfa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 September 2023. Menurutnya, rangkap jabatan menimbulkan ketidakadilan sekaligus berpotensi timbul konflik kepentingan antara pembuat kebijakan dengan pelaksana kebijakan.

“Tidak heran bila muncul pandangan publik bahwa rangkap jabatan tersebut dicurigai sebagai modus ‘korupsi terselubung’,” ucapnya.

Selain rangkap jabatan, lanjut Bamsoet, kewenangan fiskal Kementerian Keuangan yang terlalu besar juga mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

Terlebih, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Bappenas tidak lagi memiliki kewenangan perencanaan alokasi anggaran sehingga kewenangan alokasi anggaran terpusat di Kementerian Keuangan.

“Bappenas menjadi mitra Kementerian Keuangan terkait perencanaan fiskal, makro, dan kemudian menyusun rencana kerja Pemerintah; tetapi kewenangan anggarannya tetap di Kementerian Keuangan. Kewenangan anggaran Kementerian Keuangan yang full power sebaiknya juga ditinjau kembali dalam rangka penguatan check and balances antarkementerian dan lembaga negara,” terangnya.

Skema Gaji Tunggal ASN Masih Perlu Evaluasi

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, akan mengevaluasi pilot project pemberlakuan skema gaji tunggal ASN yang saat ini diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK).

“Baru exercise kemarin soal single salary, baru di level KPK dan di PPATK, kita lihat modelnya, Karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan yang nggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” kata Menpan saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 12 September 2023.

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain skema gaji tunggal ASN merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkahdengan nilai rupiah yang berbeda.

Sehingga ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)