Isi Kekosongan Jabatan, Pemkab Jepara Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Isi Kekosongan Jabatan Pemkab Jepara Gelar Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

JEPARA, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara menggelar Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter Spesialis di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara.

Acara tersebut berlangsung di Pendopo R.A Kartini, Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis, 27 Januari 2023.

Tak sendirian, BKD Kabupaten Jepara turut menggandeng Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Sebelas Maret Surakarta (PPKDK LPPM UNS) untuk mensukseskan uji kompetensi tersebut.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko turut hadir dalam kesempatan tersebut. Ia menegaskan bahwa, uji kompetensi merupakan bagian hal yang biasa dalam pemerintahan dan layaknya pengisian jabatan pada umumnya.

Selain itu, kata Edy, ujian ini sebagai upaya pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang masih mengalami kekosongan kursi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengalungkan co card kepada peserta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Uji Kompetensi Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter Spesialis. (Istimewa/Lingkar.news)

“Harapan kami untuk diikuti (uji kompetensi, red), karena kita menghadapi tantangan luar biasa. Misalnya masalah stunting yang masih tinggi,” ungkap Edy Sujatmiko.

Menurutnya, uji kompetensi tersebut merupakan upaya dan referensi dari Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta untuk dapat menilai dan mengambil keputusan dalam menempatkan sosok yang mumpuni guna mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Kami berharap diutamakan pelayanan, supaya sesuai dengan kompetensi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPKDK LPPM UNS Sudarsana menjelaskan bahwa, uji kompetensi tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi bahwa pengisian formasi JPT Pratama dan Madya harus menerapkan sistem terbuka dan kompetitif.

“Memang di era seperti ini, eranya adalah kompetisi. Jadi, menempatkan pejabat struktural maupun fungsional harus melalui uji kompetensi. Tidak seperti dulu,” ucap Sudarsana. 

Ia juga mengingatkan bahwa, jabatan adalah amanah yang penting untuk diperhatikan. Maka dari itu, lanjut Sudarsa, amanah harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Sesuai dengan jargon ASN yaitu bisa menjadi abdi negara, abdi masyarakat, dan jadi pelayan yang memuaskan bagi pelanggan yakni masyarakat. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)