Jalan Sale-Tahunan Rembang Mangkrak, Pemenang Proyek Terancam Blacklist

Jalan Sale Tahunan Rembang Mangkrak Pemenang Proyek Terancam Blacklist

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemenang tender proyek perbaikan jalan dan jembatan di Kabupaten Rembang terancam kena blacklist jika tak segera merampungkan pekerjaannya. Apalagi saat ini pemenang proyek sudah diberikan masa perpanjangan 50 hari mulai awal Januari 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bakal bertindak tegas jika proyek masih belum selesai di masa perpanjangan. PPK akan mengambil tindakan pemutusan hubungan kontrak.

Salah satu proyek perbaikan jalan yang hingga saat ini masih mangkrak ada di ruas Jalan Sale-Tahunan.

“Itu akan di-blacklist, tapi kalau perpanjangan waktu bisa menyelesaikan itu tidak. Bagi yang tidak dapat menyelesaikan harus di-blacklist. PPKOM atau PPK yang akan melakukan penilaian itu. Terkait jalan sampai saat ini belum ada progresnya yakni Sale-Tahunan,” bebernya.

Fahrudin menerangkan bahwa proses lelang sudah diatur dalam ketentuan yang tertuang di Undang-Undang Cipta Kerja. Pada aturan tersebut dimuat tentang peluang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti tender.

“Sehingga dari pihak pengadaan barang dan jasa tidak memiliki payung hukum untuk mengevaluasi kemampuan finansial,” imbuhnya.

Terkait pembayaran proyek tersebut, kata dia, akan dibayar sesuai dengan perubahan dan progres perencanaan penganggaran. Hal ini dikarenakan dana yang digunakan merupakan dana pinjaman dengan anggaran sudah tersedia.

“Pembayaran akan dibayar sesuai dengan perubahan dan pasti harus sesuai progres. Karena volume yang diperoleh itu nanti menggunakan perubahan penganggaran penjabaran anggaran. Karena anggaran sudah tersedia dan dana itu pinjaman maka itu dimaksimalkan untuk membiayai sesuai tujuan awal,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Rembang, Wakil Bupati Rembang serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah mendukung kegiatan proyek strategis jalan dan jembatan harus selesai dengan diberikan perpanjangan waktu 50 hari.

Perpanjangan kontrak atau istilah kontrak darurat itu dilakukan karena pembangunan jalan dan jembatan merupakan objek vital. Contihnya seperti bypass yang sudah terpasang, semakin lama bakal semakin hancur jika dilewati kendaraan melebihi tonase sehingga butuh perbaikan dan pemeliharaan. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)