REMBANG, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Rembang berhasil membongkar kasus pencurian dua unit dump truk yang digondol maling pada Minggu, 11 September 2022 di dua TKP yakni, Desa Bogorejo dan Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
AKP Heri Dwi Utomo selaku Kasat Reskrim Polres Rembang mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap enam pelaku yang kini sudah ditahan.
“Sebanyak empat tersangka pencuri sementara dua lainnya diduga sebagai penadah barang curian,” ungkap AKP Heri Dwi Utomo pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Ia menambahkan, keempat pelaku berasal dari Lampung, Demak dan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Pihaknya membeberkan, kasus pencurian truk tersebut berhasil diungkap adanya kamera CCTV di perbatasan Rembang arah Semarang dan arah Surabaya.
Nekat! 2 Truk di Kecamatan Sedan Rembang Dibawa Kabur Maling
“Pelaku yang asli Sedan ini tempat tinggalnya di Lampung. Kadang kala ia pulang ke Sedan. Untuk bukti dari kamera CCTV, dari arah Surabaya tidak tampak, namun yang terlihat itu menuju ke arah Semarang,” imbuhnya.
Selain penelusuran arah Semarang, tambah dia, juga ditelusuri CCTV jalan tol hingga pelabuhan Merak-Bakauheni. Dua unit dump truk tersebut dijual di Demak dan Lampung. Sementara truk yang dijual ke Lampung diubah warnanya dan dijual dengan harga Rp 90 juta.
“Kami pantau semua CCTV dari Rembang lalu ke Semarang hingga luar Pulau Jawa. Truk yang dijual ke Demak, masih kami telusuri. Namun, untuk identitasnya sudah kita kantongi,” terangnya.
Dalam melucurkan aksinya, tambah dia, para pelaku menggunakan mobil merek Toyota Avanza yang kini sudah diamankan di Mapolres Rembang. Para tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)