Kebut Proyek Embung Kaliombo Rembang, 47 Warga Terima Ganti Rugi

Kebut Proyek Embung Kaliombo Rembang 47 Warga Terima Ganti Rugi

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyerahkan pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah untuk pembangunan embung di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang pada Jumat, 9 Desember 2022.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah itu akan dibagi menjadi dua tahap.Tahap pertama untuk 47 orang yang dibayarkan pada tahun 2022 ini. Sedangkan tahap kedua sebanyak 16 orang akan menrima ganti rugi pada tahun 2023 mendatang. 

Sedangkan proyek pembangunan Embung Kaliombo rencananay baru akan dimulai pada 2024 mendatang. 

“Secara formal, legal dan sah masyarakat akan melepas tanahnya kepada pemerintah nanti akan dibayar lunas. Tahun 2008 kita sudah mencanangkan itu, karena berbagai dinamika yang ada, baru tahun ini saat saya menjabat saya serius untuk membebaskan lahannya,” katanya. 

Sumber air yang minim di Desa Kaliombo dan intensitas hujan yang jarang membuat warga kesulitan air. Sehingga pembangunan Embung Kaliombo dinilai menjadi salah satu solusi baik untuk mendapatkan air bersih maupun untuk pertanian.

Luas lahan yang akan dibuat embung sekitar 16,5 hektare. Tanah tersebut milik 63 orang dengan total pembayaran kepada warga Rp 31 miliar lebih. 

Rencananya, embung tersebut akan digunakan untuk air baku yang dialirkan ke rumah-rumah warga. Lalu, sebagian lagi untuk mendukung sektor pertanian. 

Sementara itu Kepala Desa Kaliombo, Ngasmin, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rembang yang sudah menganggarkan pembebasan lahan embung untuk air baku dan pertanian tersebut. 

“Terima kasih Pak Bupati Rembang telah menganggarkan pembangunan Embung Kaliombo ini. Kita bisa berkumpul dalam rangka pelepasan hak tanah untuk pengadaan tanah Embung Kaliombo,” ucapnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)