Laporkan KPU, Partai Ummat Bawa Bukti-Bukti ke Bawaslu

Laporkan KPU Partai Ummat Bawa Bukti Bukti ke Bawaslu

JAKARTA, Lingkar.news Partai Ummat melapor ke Bawaslu RI terkait sengketa proses pemilihan umum usai tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” ungkap Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Partai Ummat mendatangi Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022 pukul 14.00 WIB dan memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bakal Tempuh Jalur Hukum

“Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU, dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Republik Indonesia, kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Denny, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional mereka untuk mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilihan Umum 2024.

“Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya, ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja, dengan keberatan saja, tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti,” kata Denny.

Partai Ummat, menurut dia, tentunya melengkapi laporan sengketa dengan bukti yang menguatkan, dan dalil argumen hukum.

“Jadi kalau dikatakan, misalnya di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA, tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah,” ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Partai Ummat menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, Partai Ummat mengajukan keberatan karena menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual pada dua provinsi tempat mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.

“Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan, karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” ujarnya.

Selain itu, Partai Ummat juga merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten.

“Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten. Bahkan, kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami itu kemudian diberikan ke partai yang lain,” lanjutnya.

Pernyataan sikap ini juga telah dikemukakan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang menyatakan akan menuntut KPU untuk membuka hasil verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Amien menyebut, sebelumnya telah mendapat informasi adanya upaya menjegal Partai Ummat untuk lolos menjadi Peserta Pemilu 2024.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024,” kata Amien Rais dalam video pers conference yang diposting di akun official Partai Ummat.

Menyikapi hal tersebut, Partai Ummat mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

Kedua, menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU kepada partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.

Ketiga, pihaknya menuntut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat. (Lingkar Network | Koran Lingkar)