Pantau Pilkades di Rembang, Bupati Hafidz Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi

Pantau Pilkades di Rembang Bupati Hafidz Sebut Partisipasi Pemilih Tinggi

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 42 desa di Kabupaten Rembang ditambah dua desa yang menyelenggarakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) digelar secara serentak pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memantau sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantauan dibagi menjadi tiga tim. Khusus tim satu dipimpin oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz bersama Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan.

Mereka meninjau langsung pelaksanaan Pilkades di Desa Gedangan Kecamatan Rembang, Desa Sidorejo Kecamatan Pamotan, Desa Sidomulyo Kecamatan Sedan, Desa Tahunan dan Desa Mrayun Kecamatan Sale.

Selama pemantauan, Bupati Hafidz selalu berpesan kepada Panitia Pilkades agar memberikan pelayanan maksimal kepada warga yang ingin menyalurkan hak suara. Kemudian mewanti-wanti kepada para calon Kepala Desa (cakades) agar siap menang dan siap kalah.

“Yang diprediksi rawan, ya biasa saja. Mudah-mudahan lancar dan aman sampai pelantikan,” kata Bupati Hafidz.

Terkait partisipasi warga dalam menyalurkan hak suaranya, menurut Bupati Hafidz cukup tinggi. Partisipasi rata-rata menurut pantauan dan laporan di atas 80 persen.

“Partisipasi pemilih tadi jam 12 rata-rata di atas 80 persen. Kalau pilkades selalu tinggi, paling tidak sampai selesai 90-an persen,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang, Dwi Martopo yang berada di tim lain menambahkan, dari pantauan di Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, Desa Mantingan Kecamatan Bulu, Desa Pedak Kecamatan Sulang, Desa Krikilan dan Desa Logede Kecamatan Sumber, rata-rata mencapai 80 persen lebih.

Ketidakhadiran warga ke TPS menurut Dwi Martopo dimungkinkan karena berada di luar daerah.

“Paling yang tidak hadir karena mereka sedang berada di luar kota,” ujarnya.

Meski tingkat partisipasi pemilih sudah lebih dari 80 persen, panitia pemungutan suara tetap melakukan penghitungan surat suara sesuai dengan aturan yaitu jam 14.00 WIB. Hal tersebut untuk menunggu apabila ada pemilih terlambat datang menyalurkan hak suara karena sesuatu hal. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)