Pasca BBM Naik, Dishub Rembang Belum Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Pasca BBM Naik Dishub Rembang Belum Tetapkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum

REMBANG, Lingkarjateng.idMeski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mengalami kenaikan harga selama dua pekan, namun tarif angkutan umum di Kabupaten Rembang dipastikan belum ikut naik. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang memastikan bahwa tarif angkutan umum di dalam kota masih menggunakan aturan lama.

Kepala Dishub Rembang, Arif Ramadan menyatakan bahwa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait penyesuaian tarif angkutan umum setelah harga BBM mengalami kenaikan.

Arif menyebutkan, secara normatif angkutan umum di Kabupaten Rembang belum pernah dilakukan penyesuaian dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

“Penyesuaian tarif angkutan umum lokal di Kabupaten Rembang terakhir dilakukan pada tahun 2014 silam,” ujarnya.

Tarif angkutan umum didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Rembang Nomor 41 tentang Perubahan atas Perbup Rembang Nomor 6 tahun 2009 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Perdesaan Umum di Kabupaten Rembang.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif dasar batas atas Rp324 per penumpang per kilometer. Sehingga, berdasarkan regulasi tersebut, daerah dengan jarak tempuh 65 kilometer seperti Kaliori-Sarang, tarif angkutan umum yang harus dibayar per penumpang adalah Rp21.060.

Sedangkan, lanjut Arif, tarif dasar batas bawah adalah Rp292 per kilometer per penumpang. Sehingga jika menggunakan aturan batas bawah, daerah dengan jarak tempuh 65 kilometer tarif per penumpang adalah Rp18.980. Perbup tersebut berlaku sejak 14 Desember 2014 dan sampai hari ini belum ada perubahan.

“Kami sampaikan bahwa, tarif angkutan umum lokal di Rembang masih belum naik, seperti Rembang-Blora, Rembang-Sarang, atau Lasem-Sale. Belum ada penyesuaian tarif meski harga BBM naik,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)