Pembangunan Pasar Kota Rembang yang Baru Telah Kantongi Syarat Lengkap

Pembangunan Pasar Kota Rembang yang Baru Telah Kantongi Syarat Lengkap

REMBANG, Lingkarjateng.id Pembangunan Pasar Kota Rembang di lokasi yang baru sudah mengantongi seluruh dokumen persyaratan. Mulai dari kajian-kajian, perizinan, dan penetapan kawasan telah terpenuhi untuk mewujudkan pasar tradisional yang representatif.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang Mahfudz pada Rabu, 23 November 2022 menyampaikan, rencana pembangunan Pasar Kota Rembang yang baru sudah digagas oleh Bupati Rembang terdahulu. Bahkan, proses kajian sudah dilaksanakan sejak tahun 2016.

Dijelaskannya, pada tahapan awal untuk perencanaan pembangunan pasar dilakukan pembuatan feasibility study (FS) atau analisis yang digunakan untuk menilai kualitas dari faktor-faktor sebuah proyek.

Tolak ukur satu ini dirancang untuk mengungkapkan kelayakan rencana suatu proyek.

Pembangunan Pasar Kota Rembang Tunggu Pencairan APBN Rp 120 Miliar

FS dilakukan untuk menguak kekuatan dan kelemahan proyek yang diusulkan secara objektif. Hasil analisisnya dapat membantu untuk mengidentifikasi dan menilai peluang dan ancaman yang ada di lingkungan alam, sumber daya yang dibutuhkan, dan prospek keberhasilan.

Disebutkannya, pembuatan FS untuk perencanaan pembangunan pasar dilakukan oleh Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Berdasarkan hasil kajiannya, Pasar Kota Rembang yang saat ini ditempati para pedagang ternyata sudah tidak layak digunakan dan direkomendasikan untuk dipindah.

“Jadi Undip yang dulu menyusun FS-nya. Jadi memang pasar tradisional Rembang yang saat ini ada itu memang sudah tidak layak,” kata dia.

Rembang Terima Kucuran Dana Rp 120 M, Revitalisasi Pasar Jadi Prioritas Tahun 2023

Dirinya mengungkapkan, ketidaklayakan Pasar Tradisional Kota Rembang ini terletak pada sarana dan prasarana. Kemudian perbandingan kapasitas pasar dengan jumlah pedagang yang saat ini berjualan di sana.

Belum lagi masalah sosial dan lingkungan di sekitar pasar yang saat ini nampak kumuh serta banyaknya pedagang menggelar dagangannya diluar pagar. Kondisi tersebut diperparah ketika cuaca hujan, jalanan sekitar pasar becek dan timbul bau yang tidak sedap.

“Kemudian masalah tata kota, keindahan, dan ketertiban. Ini didalam kajian-kajian studi itu sudah dimulai ditelaah. Memang dari FS itu lah Pasar Kota Rembang ini harus dipindah,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Pemkab Rembang kemudian berencana untuk memindah Pasar Kota Rembang. Pemkab memiliki aset tanah yang tidak jauh dari Pasar Kota Rembang seluas 21.568 meter persegi.

Tentu luasan tanahnya jauh lebih luas ketimbang tanah yang digunakan untuk pasar saat ini yang hanya kurang lebih 8.000 meter persegi.

“Perencanaannya akan memanfaatkan tanah milik Pemkab yang ada di Desa Sumberjo juga. Lokasinya di sebelah barat dengan jarak sekitar 200 meter dari pasar yang saat ini berada. Saat ini lahan tersebut dimanfaatkan untuk pasar kambing skala kecil,” terangnya.

SEMRAWUT: Akses jalan Pasar Kota Rembang yang sempit dan kerap terjadi macet akibat melubernya pedagang di luar pagar. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Ketersediaan lahan, kata dia, juga merupakan salah satu syarat untuk memindah pasar. Selain itu Pemkab juga sudah mengantongi izin untuk mendirikan bangunan di lokasi tersebut dengan dilengkapi Detail Engineering Design (DED).

DED sendiri merupakan perencanaan yang lebih rinci dan lengkap dalam bentuk gambar-gambar desain beserta spesifikasinya yang siap dilaksanakan di lapangan.

Kemudian Pemkab juga telah pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sesuai Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Termasuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dalam andalalin dilakukan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

Selanjutnya juga dilakukan soil test yang bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi lapisan tanah dan parameter tanah. Hasil penyelidikan tanah akan digunakan oleh konsultan perencana untuk keperluan desain. Dengan adanya data tanah yang memadai diharapkan hasil desain dapat optimal.

“Kemudian kesesuaian tata ruang. Jadi sesuai apa tidak disana dibangun pasar. Kemudian sesuai apa tidak tata ruang pasar yang sekarang itu dengan tata ruang sekarang. Itu banyak faktornya. Kemudian daftar pedagang eksisting. Itu jadi banyak indikator yang harus kami penuhi untuk kemudian pemerintah mendapat alokasi APBN dan masuk dalam Perpres nomor 79 tentang percepatan pembangunan ekonomi,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, Kabupaten Rembang menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Tengah yang mendapat anggaran untuk membangun pasar baru dari Pemerintah Pusat.

Di Jawa Tengah yang jadi prioritas pembangunan pasar ada 3 daerah termasuk Rembang. Dari ketiga daerah itu Rembang satu-satunya yang dipilih karena sudah mengantongi seluruh dokumen persyaratan.

“Kita satu-satunya daerah yang mendapat alokasi dana pembangunan pasar tahun 2023-2024. Hanya satu yaitu Rembang, yang lainnya tidak terealisasi karena syarat-syarat ini tidak dipenuhi,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)