Pemkab Demak Gencarkan Pelatihan Pengolahan Sampah di Lingkungan Ponpes

Pemkab Demak Gencarkan Pelatihan Pengolahan Sampah di Lingkungan Ponpes

DEMAK, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggencarkan pelatihan pengolahan sampah dengan sasaran santri yang ada di pondok pesantren wilayah setempat.

Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan agar para santri dapat mengolah sampah menjadi barang bernilai. Selain itu pelatihan pengolahan sampah tersebut sebagai salah satu upaya Pemkab Demak mengurangi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

“Nantinya TPA terdekat juga bisa berumur panjang, karena sampah yang dibuang semakin berkurang lantaran telah diolah,” kata Eisti’anah saat membuka pelatihan pengolahan sampah bagi santri di Ponpes Aulia Center Desa Balerejo Kecamatan Dempet belum lama ini.

Eisti’anah menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dengan cara pilah, pilih, dan olah di lingkungan pondok pesantren sekaligus mengajarkan kepada santri untuk memanfaatkan limbah sehingga dapat menghasilkan nilai ekonomis. 

“Dari hasil pemilahan sampah tersebut, tentunya ada yang bisa dimanfaatkan sebagai alternatif bahan baku ataupun didaur ulang menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomis,” tuturnya. 

Sementara itu Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, Sudarwanto, menyampaikan sejumlah pondok pesantren yang memiliki banyak santri akan berpotensi menghasilkan sampah organik maupun anorganik dalam jumlah banyak sehingga perlunya para santri dibekali ilmu dalam pengolahan sampah menjadi barang bernilai ekonomis. 

“Sampah organik bisa dijadikan pupuk (pupuk organik). Kalau untuk sampah anorganik bisa dijadikan aneka produk yang bisa menambah nilai ekonomi, sehingga bisa menambah pemasukan tambahan bagi santri,” bebernya.  

Dia menyebut DLH siap memberikan pendampingan dalam pengelolaan sampah untuk mencapai tujuan tersebut.

“Kami tetap akan memberikan pendampingan. Nanti ada sebuah aplikasi untuk memantau sampah yang dilaporkan. Kalau ada kekurangan, baru kami melakukan intervensi untuk penyediaan alat pemilah sampah atau tempat pemilahan dan sebagainya,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)