Pengamat Nilai Prabowo Bisa Menangkan Jatim jika Cak Imin Cawapres

Pengamat Nilai Prabowo Bisa Menangkan Jatim jika Cak Imin Cawapres

JAKARTA, Lingkar.news Pengamat politik Arif Nurul Imam menilai, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merupakan sosok yang paling pas untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

“Saya kira selain sebagai mitra koalisi, Gus Muhaimin juga paling pas menjadi bakal cawapres Prabowo dalam pilpres ke depan,” kata Arif, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin, 26 Juni 2023.

Menurutnya, Muhaimin menjadi cawapres paling pas bagi Prabowo karena PKB memiliki basis suara yang kuat di Jawa Timur, khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU). Basis suara itu, lanjut dia, dapat dimanfaatkan oleh Prabowo untuk memenangkan Pilpres 2024 karena sebelumnya di Pilpres 2014 dan 2019 ia kalah suara di Jawa Timur.

Rapat Pleno DPP PKB, Cak Imin Mulai Hari Ini Dipingit

“Kalau Prabowo menggandeng Gus Muhaimin, akan memperlebar ceruk massa dan memenangkan Jawa Timur yang kalah selama dua pilpres sebelumnya,” ucap peneliti pada Global Market Research and Public Opinion Specialist itu.

Arif pun menyampaikan, ketepatan Prabowo ataupun calon presiden lainnya dalam memilih cawapres menjadi salah satu penentu kemenangan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023.

Peneliti Sebut Duet Prabowo-Cak Imin Saling Perkuat Elektabilitas Pilpres 2024

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)