Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

JAKARTA, Lingkar.news DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, pada Selasa, 21 Maret 2023.

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Perpu Ciptaker Hari Ini

Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.

“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” ujarnya.

Namun, dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi Undang-Undang.

Rapat Paripurna, DPR RI Setujui Pengesahan RUU KUHP

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Puan meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan.

“Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” ucapnya.

Di akhir, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan, rasa terima kasih dan apresiasinya atas disahkannya RUU PPRT menjadi RUU usul DPR RI setelah 19 tahun bergulir di parlemen.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa teman-teman kita pekerja rumah tangga,” ujarnya berharap.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 75 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 210 anggota DPR RI lainnya mengikuti rapat secara virtual, adapun 95 anggota DPR RI lainnya menyatakan izin, sehingga berjumlah 380 orang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)