Sempat Viral, 5 Pelaku Tindak Kekerasan Anak di Rembang Diringkus

Sempat Viral 5 Pelaku Tindak Kekerasan Anak di Rembang Diringkus

REMBANG, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial AR (16). Aksi kekerasan tersebut direkam menggunakan kamera handphone tersangka dan beredar viral melalui media sosial.

Kelima tersangka yang sudah cukup umur itu berinisial MKU warga Kecamatan Sedan, AE warga Kecamatan Pancur, kemudian AD, YF dan MKa  warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, menjelaskan kronologis tindak kekerasan tersebut bermula ketika AR mengenakan jaket beridentitas salah satu perguruan bela diri yang dibeli secara online. Kemudian ada beberapa teman tersangka memberitahukan kejadian itu kepada MKU dan AE yang merupakan anggota perguruan bela diri tersebut.

Tersangka yang merasa AR bukan anggota perguruan bela diri namun mengenakan identitas tersebut, lantas tersangka AE mengajak ketemuan di salah satu pertokoan di Kecamatan Pamotan.

Di sana, ternyata sudah berkumpul beberapa teman tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri. Kemudian AE mengajak korban untuk pindah lokasi ke Balai Desa Pamotan.

“Korban diundang dan bertemu di TKP (tempat kejadian perkara) untuk ditanya kenapa menggunakan jaket itu. Korban lantas minta maaf karena korban tidak tahu jaket itu merupakan jaket keanggotaan sehingga kepada tersangka yang merupakan anggota perguruan bela diri meminta maaf,” terang AKBP Dandy dalam konferensi pers pada Jumat, 4 November 2022.

Merasa masih tidak terima, lanjut AKBP Dandy, AE menyuruh MKU untuk melakukan kekerasan melalui duel dengan tangan kosong. Duel tersebut mengakibatkan korban lemah dan tergeletak tak berdaya di lokasi kejadian setelah mendapat pukulan dan tendangan bertubi-tubi.

“Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan sempat dilakukan rawat inap di rumah sakit PKU Muhammadiyah Pamotan,” ucapnya.

Atas tindakan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau ikut serta melakukan kekerasan, para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Jo. Pasal 76 c dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.  (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)