Sidak ke Rembang, Direktorat Metrologi Kemendagri Lakukan Tera Ulang

Sidak ke Rembang Direktorat Metrologi Kemendagri Lakukan Tera Ulang

REMBANG, Lingkarjateng.id – Tim Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI sidak ke Kabupaten Rembang untuk mengecek timbangan atau alat ukur yang digunakan untuk aktivitas perdagangan dari tanggal 15 sampai 16 November 2022.

Selama dua hari tim tersebut bersama jajaran Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rembang berkeliling melakukan tera ulang ke SPBU, pasar, sampai dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM ).

Pengawas dari Direktorat Metrologi Kemendag, Alpeus Siregar dan Zaimin, melakukan pengecekan ulang keakuratan alat ukur yang dipakai SPBU di Kecamatan Kragan, tera ulang timbang jembatan di perusahaan batu kapur dan cek keakuratan timbangan yang digunakan oleh pelaku UMKM kopi dan kecap di Kecamatan Lasem.

Dari sidak ke beberapa lokasi, Alpeus Siregar mengatakan sebagian besar alat ukur masih dalam batas kesalahan yang diperbolehkan (BKD). Namun ada satu alat ukur yang akurat, tidak ada selisih yaitu pada media solar di salah satu SPBU yang ada di Rembang kota.

Untuk produk pelaku UMKM, pihaknya mencocokkan berat atau ukuran yang tertera di kemasan dengan kesesuaian alat ukur.

“Di pelaku UMKM ini temuan kami ada yang menggunakan jenis timbangan rumah tangga atau timbangan yang biasa untuk kue dibuat di rumah sendiri. Jadi tidak peruntukannya, harusnya memakai timbangan yang untuk perdagangan tapi mereka memang tidak tahu jadi kita juga mengedukasi,” tuturnya.

Di salah satu pengusaha kecap di Lasem, justru ada kelebihan takaran dari hasil tera ulang. Dari yang tertulis dalam kemasan 600 ml, ternyata setelah ditera ulang ada kelebihan.

“Tertulis di kemasan isi bersih 600 ml, namun setelah diuji oleh penera hasilnya 610 ml. Nah, kelebihan itu tidak disadari dia (pengusaha kecapnya), sehingga kita sarankan pakai timbangan yang terverifikasi,” tuturnya.

Kegiatan tera ulang begitu penting di suatu daerah karena berkaitan dengan banyak orang yang bertransaksi. Dengan tera ulang, pemerintah tidak hanya melindungi konsumen saja tetapi juga produsen dari segi ekonomi.

Ia juga mengungkapkan bahwa timbangan ada jangka waktunya untuk dilakukan tera ulang, namun masing-masing jenis tidak sama. Seperti meter gas 3 tahun sekali di tera, meter listrik 5 dan 10 tahun sekali, meter air 15 tahun sekali, sedangkan alat ukur transaksi jual beli di SPBU bisa setahun sekali atau bahkan dua kali.

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Rembang, Mukaromah, menambahkan bahwa kedatangan tim pengawas dari Kemendag ini untuk membantu Pemkab dalam kegiatan tera ulang di berbagai jenis usaha. Mengingat pihaknya belum memiliki pengawas yang sudah tersertifikasi.

Mukaromah menuturkan UPT Metrologi tengah berupaya menjangkau lebih banyak lagi pelaku UMKM. Di kabupaten Rembang sendiri setidaknya ada 90 ribu lebih pelaku UMKM sehingga perlu kerja ekstra.

Ditambahkannya , UPT Metrologi memiliki program tera ulang hingga ke pasar-pasar desa tidak hanya menyasar pasar kabupaten saja. Selain itu, pihaknya juga telah menyasar pelaku usaha lainnya seperti selepan dan lainnya. “Kita punya pengawas kemetrologian di 15 pasar. Mereka itu juga melanglang ke luar pasar sesuai wilayahnya , jadi kita bagi ada yang 3 kecamatan, 4 kecamatan,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)