Sudah Dikirim ke Pemprov, UMK Rembang 2023 Diusulkan Naik 7,56 Persen

Sudah Dikirim ke Pemprov UMK Rembang 2023 Diusulkan Naik 756 Persen

REMBANG, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten atau UMK Rembang 2023 diusulkan naik 7,56 persen dari UMK tahun sebelumnya. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan tenaga kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Mariyadi, menyampaikan bahwa usulan UMK Rembang 2023 dilaksanakan lewat sidang Dewan Pengupahan baru-baru ini.

Dewan Pengupahan yang terdiri dari sembilan unsur, yaitu perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha hingga akademisi. Berdasarkan data dari Dewan Pengupahan UMK Rembang 2022 sebesar Rp1.874.322 sedangkan usulan UMK Rembang 2023 sebesar Rp2.015.927 atau naik 7,56 persen.

”Kami sudah menggelar sidang pada Rabu, 30 November 2022 sore kemarin. Hasilnya, UMK Kabupaten Rembang naik 7,56 persen dari UMK tahun 2022,” ujarnya.

Dia menjelaskan besaran UMK Rembang 2023 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18 tahun 2022.

“Setelah menetapkan usulan UMK tahun 2023, kami langsung mengirimkan ke Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.

APINDO Akan Ajukan Gugatan Pembatalan Penetapan UMK Rembang 2023

Sebelumnya, Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Rembang walk out dari forum sidang yang tengah berlangsung. Hal ini terjadi dikarenakan APINDO tidak sepakat terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk dijadikan dasar dalam menetapkan UMK Rembang 2023.

APINDO Rembang bersikeras agar penetapan UMK kembali memakai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pihak APINDO Rembang juga akan mengajukan gugatan pembatalan penetapan upah minimum Kabupaten Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Rembang Tahun 2023 jika dihitung berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 akan naik 4,81% sehingga menjadi Rp 1.964.422.  Sedangkan jika memakai dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan naik 7,56% sehingga menjadi Rp 2.015.927. (Lingkar Network | R Teguh Wibodo – Koran Lingkar)