Tilang Manual dan ETLE Berlaku di Rembang, Cek 6 Jenis Pelanggarannya

Tilang Manual dan ETLE Berlaku di Rembang Cek 6 Jenis Pelanggarannya

REMBANG, Lingkarjateng.id – Tilang manual atau tilang konvensional kembali diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Rembang mulai Januari 2023.

Kasatlantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari, menyebutkan ada enam jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang manual. Enam pelanggaran tersebut meliputi knalpot brong, kepemilikan SIM, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai, tidak menggunakan helm, overload dan over dimension.

Selama ini, polisi masih kerap menjumpai pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sehingga mengganggu pengendara lainnya.

Jenis pelanggaran lainnya yang sering dijumpai adalah pengendara di bawah umur alias belum memenuhi syarat memiliki SIM.

“Sejauh ini masih cukup sering terutama di kawasan pedesaan, anak di bawah umur yang leluasa menggunakan kendaraan bermotor,” jelas AKP Dwi pada Kamis, 5 Januari 2023.

Padahal keterbatasan pengetahuan soal aturan berlalu-lintas bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kemudian jenis pelanggaran kendaraan dengan nomor polisi (nopol) atau TNKB yang tidak sesuai, maupun sepeda motor yang tanpa dilengkapi dengan TNKB.

Selain itu, jenis pelanggaran karena tidak menggunakan helm juga masih kerap dijumpai di jalan, terutama kelas antar kecamatan.

Polisi juga akan menindak dengan tilang manual terhadap pelanggaran overload dan over dimension alias kelebihan muatan pada angkutan barang/muatan.

Selain tilang manual, Polres Rembang juga tetap menggunakan tilang dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas.

Sehingga, AKP Dwi memastikan tilang dengan mekanisme ETLE pada 2023 ini juga masih berjalan.

“Satlantas Polres Rembang akan menindak pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual. Terhitung mulai 1 Januari 2023, penindakan ETLE dan tilang manual,” terangnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)