Zana Geram Usai Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Divonis Bebas

Zana Geram Usai Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Divonis Bebas

PATI, Lingkar.news – Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) geram usai Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pati memutus terdakwa Utomo lepas dari segala tuntutan hukum, pada Senin, 10 April 2023 lalu. Utomo dinyatakan bebas dari jerat hukum pidana untuk perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perbekalan alat perikanan.

Menurut Zana, ia punya bukti hingga 5 box kontainer bukti penipuan investasi yang telah dilakukan Utomo. Ia juga menyebut jika tak hanya dirinya yang jadi korban, tapi masih banyak lagi. Hal itu ia ungkapkan kepada Lingkar Media Group, pada Rabu, 12 April 2023.

“Saya punya bukti semuanya, banyak. Sampai 5 box kontainer. Dan semua bukti-bukti yang dikatakan oleh Utomo itu tidak benar. Nota-nota yang ia tunjukkan sebagai bukti di pengadilan itu saya sama sekali tidak mengetahui,” tuturnya geram.

Zana pun bersandar pada pendapat saksi ahli Profesor Muhtarom yang menjadi saksi ahli dari Polda Jawa Tengah

Divonis Bebas dari Kasus Penipuan Investasi Kapal, Utomo Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

“Saksi ahli dari Polda tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melalui berbagai proses analisa,” jelasnya.

Ia pun menuturkan saksi ahli menyebut, dalam hukum perdata, kegagalan pembayaran utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).

Prestasi merupakan sesuatu yang dapat dituntut pemenuhannya. Menurut Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 macam, yakni: Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (Pasal 1237 KUH Perdata); Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata); dan Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1239 KUH Perdata).

Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau menaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.

Akan tetapi, menurut Profesor Muhtarom, dilihat dari kasus ini tampak adanya tipu daya, serangkaian kebohongan dan/atau bujuk rayu. Hal ini dapat dilihat pada fakta-fakta: janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pernah dilaksanakan, penyertaan bahwa bisnisnya lancar tetapi keadaan yang sebenarnya tidak lancar dengan bukti tidak adanya keuntungan yang diberikan.

Selain itu, Zana menyebut, Utomo mempunyai kapal yang surat-suratnya diserahkan sebagai jaminan dapat dilakukan pengecekan kapalnya ada dan sesuai dengan yang dimiliki atau tidak. Memberikan cek pada tahun 2017 yang ternyata rekening pada untuk cek tersebut sudah ditutup pada tahun 2016, sehingga jelas perbuatan ini memenuhi rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

“Dari keterangan dan urian saksi ahli di Polda tersebut, jelas unsur penipuannya ada dan itikad buruk (sikap batin yang jahat) sudah tampak sekali dengan memberikan cek tetapi sejatinya rekening untuk cek itu sudah ditutup di tahun sebelumnya,” tuturnya. (Lingkar Network | Nailin – Koran Lingkar)