Anggaran Fogging Terbatas, Warga Rembang Diminta Gencarkan PSN untuk Cegah DBD

Anggaran Fogging Terbatas Warga Rembang Diminta Gencarkan PSN untuk Cegah DBD

REMBANG, Lingkarjateng.id – Kepala Puskesmas Sedan, Kabupaten Rembang Arif Rahman Hakim menyebut, selama setahun anggaran fogging untuk pencegahan Demam Berdarah Dengue (DBD) sangat terbatas. 

“Anggaran fogging dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Untuk Puskesmas merupakan promotif dan preventif. Ada anggaran buat fogging namun sangat terbatas sekali, yaitu sekitar Rp 10 jutaan saja. Makanya kami lebih menggencarkan untuk ke PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk). Selain lebih aman tapi juga ramah lingkungan,” ucap Arif di Rembang, Senin, 29 Januari 2024.

Maka dari itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih menggalakkan PSN karena mampu memberantas larva atau jentik nyamuk sehingga tidak sempat untuk berkembang biak.

“Adapun program PSN yang telah dilakukan oleh Puskesmas Sedan salah satunya yaitu Juru Pemantau Jentik (Jumantik). Jumante merupakan program yang dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Desa yaitu khususnya kader desa untuk menjadi Juru Pemantau Jentik (Jumantik) ini,” jelasnya.

Selain PSN, lanjut dia, pencegahan DBD juga dapat dilakukan dengan fogging. Akan tetapi, fogging hanya memberantas nyamuk dewasa dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, asma, batuk-batuk, dan lain sebagainya.

“Makanya kami lebih menggencarkan PSN kepada masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan. Seperti rutin menguras air, menutup tandon, hingga mengonsumsi makanan bergizi supaya terhindar dari DBD. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang pada bulan Januari tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu di bulan yang sama.

Akan tetapi, kata dia, jumlah kematian akibat DBD mengalami peningkatan. Menurutnya, kondisi tersebut dikarenakan banyak warga yang menyepelekan imbauan untuk menggencarkan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

“Sebenarnya untuk kasus kematian akibat DBD di Kecamatan Sedan itu bukan berasal dari sini. Tetapi korban berada di pondok pesantren wilayah lain dan telat mendapatkan pertolongan pengobatan. Namun karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban adalah warga Sedan, jadi secara administrasi masuk di Kecamatan Sedan,” jelasnya. (Lingkar Network | Yunita Suci Rahayu – Lingkarjateng.id)