Balaskan Dendam Adik, Kelompok Pelaku Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas Ditangkap Polres Rembang

Balaskan Dendam Adik

REMBANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Rembang telah mengamankan 12 orang pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, di Dukuh Jetis, Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan.

Dalam insiden tersebut ada tiga remaja yang mengalami tindak kekerasan. Dua anak mengalami luka-luka, sementara satu remaja berusia 16 tahun harus meregang nyawa akibat luka yang cukup parah.

Sebelumnya 10 orang pelaku berhasil dibekuk oleh Polres Rembang. Dalam Pres Rilis yang di gelar di Mapolres Rembang baru-baru ini, 9 orang pelaku turut serta ditunjukkan di hadapan awak media. Terkuak kelompok pengeroyokan diantaranya seorang wanita dan seorang anak masih dibawah umur. Untuk pelaku dibawah umur tidak dipublikasikan oleh pihak kepolisian.

Para pelaku tersebut yaitu RL (25), MRM (22), MYM (22), dan S (27) merupakan warga Desa Sumbergayam. Kemudian S (25) warga Desa Plawangan, RP (20) warga Desa Pandangan Wetan, ZA (28) warga Desa Pandangan Kulon, M (25) warga Desa Narukan, serta seorang pelaku perempuan YNA (27) warga Desa Woro, Kecamatan Kragan.

Sementara dua tersangka lainnya, sempat berhasil kabur ke luar jawa dan ditetapkan sebagai DPO. Namun kini pelaku berinisial SO, warga Sumbergayam Kecamatan Kragan dan MH, warga Labuhan Kidul Kecamatan Sluker berhasil ditangkap Polres Rembang atas bantuan Polrestas Pontianak di Pontianak, Kalimantan.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyampaikan awal mula kejadian pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Ketiga korban saat itu berencana menyaksikan pertunjukkan dangdut di Kecamatan Sluke.

Namun di tengah perjalanan korban dihadang oleh para tersangka, kemudian digiring menuju ke lapangan Dukuh Jetis, Desa Sumbergayam, Kecamatan Kragan. Disitulah para tersangka melancarkan aksi kekerasan, hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.

“Berawal dari situ, maka 8 orang menghadang di jalan ketika 3 orang korban ini akan melakukan perjalanan ke Sluke untuk menonton dangdut. Lalu diajak ke lapangan dan di situ dipaksa dan dicek yang mana di antara 3 ini yang melakukan persetubuhan. Maka dilakukan pemukulan,” jelas Kapolres Rembang.

Diketahui motif pengeroyokan tersebut di latar belakangi adanya rasa dendam kepada korban yang diduga telah melakukan tindak persetubuhan terhadap adik dari tersangka wanita berinisial YNA. Dengan memperlihatkan bukti chat WhatsApps, rekan-rekan YNA yang saat ini menjadi tersangka juga ikut tersulut emosinya.

“Motifnya karena dendam. Korban ini diduga melakukan persetubuhan kepada saudara salah satu tersangka,” imbuhnya.

AKBP Suryadi menjelaskan total pelaku pengeroyokan sebenarnya berjumlah 12 orang. Dua orang pelaku saat ini masih dalam proses pengejaran oleh anggota di lapangan.

“Informasinya 2 orang kabur ke Kalimantan. Kita pastikan anggota kita akan melakukan penangkapan,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan atau denda senilai Rp 3 miliar.

Sementara khusus pelaku di bawah umur, dikenai Pasal 170 ayat (3) KUHP ancaman 12 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibwowo – Lingkarjateng.id)