Dibekuk di Rembang, Komplotan Pencuri Gula 22 Ton Ngaku Raup Untung Rp 240 Juta

Dibekuk di Rembang Komplotan Pencuri Gula 22 Ton Ngaku Raup Untung Rp 240 Juta

REMBANG, Lingkarjateng.id – Komplotan pencuri 22 ton gula lintas Provinsi di Sergap Satreskrim Polres Rembang. Gula tersebut rencananya akan dikirim dari Bekasi, Jawa Barat ke Sidoharjo, Jawa Timur.

Salah satu tersangka dari komplotan pencuri gula tidak berkutik ketika disergap di salah satu pom bensin di Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Pelaku yang sedang beristirahat langsung ditangkap, sementara dua rekannya berhasil kabur.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku merupakan penyalur gula 22 ton hasil curian. Sementara 2 rekannya bertugas mengambil gula dari gudang di Bekasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi pencurian dengan pemberatan dimana ada satu mobil boks yang berisi gula kemudian di tengah jalan gula tersebut diambil dengan merusak kunci boks. Kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti cepat oleh anggota di lapangan,” ungkapnya.

Modus komplotan ini dengan mengelabui muatan lalu memindahkan isi muatan ke truk lain. Dari tangan tersangka polisi menyita satu truk yang digunakan mengangkut gula, 4 sak gula yang tersisa serta mobil Honda Jazz yang dibeli dari hasil penjualan gula.

“Sementara informasi yang kami dapat barang sudah dijual habis dari salah satu pelaku yang kita amankan. Sementara 1 pelaku kita amankan,  informasi ada 3 pelaku. 2 pelaku masih kita cari, 1 sudah kita amankan,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku berinisial S (47) yang merupakan warga Kabupaten Pati, mengaku mendapat uang Rp 240 juta setelah menjual habis gula sebanyak 22 ton. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sekali angkut dapat uang Rp 240-an juta, dari hasil jual gula. Sebelumnya kerja serabutan, uangnya untuk biaya hidup,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)