Diringkus di Rembang, Pelaku Investasi Bodong Manfaatkan Uang Korban untuk Bayar Pinjol

Diringkus di Rembang

REMBANG, Lingkarjateng.id – Tersangka pelaku investasi bodong yang menggondol uang pedagang Pasar Induk Rembang hingga miliaran rupiah berhasil diringkus Satreskrim Polres Rembang. Tersangka berinisial NL ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumberjo pada Senin, 12 Juli 2023. 

Saat rumah tersangka NL digeledah, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian dan stampel palsu di kamarnya. NL tak bisa mengelak saat tim Satreskrim Polres Rembang membawanya ke Polres Rembang.

Kepada awak media, tersangka NL mengaku para korbannya tidak hanya menyetorkan dalam bentuk uang saja, melainkan juga kendaraan mobil dan sertifikat tanah untuk kemudian digadaikan dan hasil uangnya disetorkan untuk investasi.

“Para korban kan tidak ada dana uang cash. Adanya mobil. Ya udah mobil itu digadaikan. Dananya dapat berapa ya nanti dibuat modal,” kata dia saat press release di halaman Polres Rembang, Rabu, 12 Juli 2023.

Dikatakannya uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar utang di beberapa tempat, salah satunya pada pinjaman online (Pinjol). Sehingga uang tersebut hanya diputar-putar untuk menutup utang.

“Saya punya utang banyak. Ada yang di pinjol, terus jumlahnya juga besar. Kurang lebih ada Rp 200 juta, bunganya besar 5 hari sekali,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyampaikan dari 6 korban, sedikitnya pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Kerugian yang dialami korban beragam, mulai Rp 400 juta hingga Rp 1,5 miliar.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membujuk korban untuk bergabung dalam investasi jual beli sarung. Namun itu fiktif semuanya, surat perjanjian yang dibuat dalam bisnis itu juga dipalsukan dari stempel dan surat-suratnya,” jelas Kapolres.

Uang yang didapat tersangka NL, lanjut dia, pada dasarnya hanya diputar-putar atau sistem gali lubang tutup lubang. Dimana korban diberikan keuntungan dari uang korban yang lain, sisanya digunakan untuk membayar hutang.

“Korban yang diberikan keuntungan merasa ada hasil kemudian ditambah lagi untuk modal sebanyak Rp 45 juta. Itu iming-imingnya dan bujuk rayunya, kemudian tambah lagi menjadi Rp 85 juta dengan keuntungan uangnya dia sendiri yang diputar sebenarnya,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NL dijerat pasal 379A KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)