Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Rembang Terancam 5 Tahun Penjara

dugaan

REMBANG, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Rembang mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Rembang. Oknum ASN tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Oknum pejabat berjenis kelamin laki-laki berinisial EA diketahui baru sekitar sebulan ini bertugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah sebelumnya bertugas sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Sulang.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Juni 2023 membenarkan penangkapan oknum ASN tersebut. Bahkan yang bersangkutan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Rembang sejak 4 hari belakangan ini.

AKBP Suryadi mengungkapkan, EA ditahan dengan status sebagai tersangka dengan pidana yang disangkakan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Jadi itu mantan Sekcam, kemudian posisinya sekarang jadi ASN di Kesbangpol. Statusnya tersangka, sudah ditahan,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.

Dijelaskannya, penangkapan EA dilakukan setelah adanya laporan dari 2 orang yang mengaku sebagai korban penipuan. Namun dirinya memperkirakan masih ada banyak korban lain atas dugaan pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Pihak yang melaporkan dua orang, tentang penipuan dan penggelapan. Masih ada potensi beberapa korban lain mau melapor,” jelasnya.

Kapolres Rembang belum bisa memerinci secara spesifik dugaan penipuan dan penggelapan apa yang menyangkut tersangka sebab masih dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Atas perkara pidana ini, EA terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Hingga saat ini, kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan ini masih ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Rembang. 

Dalam hal ini meski secara regulasi tersangka adalah ASN, pihak kepolisian tidak perlu melapor terlebih dahulu kepada institusi Pemkab Rembang. Pihaknya hanya menyampaikan informasi bersifat pemberitahuan saja. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)