Imbas Polemik Dana Rp 1,1 Miliar, Uang Pensiunan Korpri Rembang Cair Tak Sesuai Harapan

Imbas Polemik Dana Rp 11 Miliar Pesangon Korpri Rembang Cair Tak Sesuai Harapan

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemberian dana pensiunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akhirnya disepakati untuk dibagi rata. Hal itu disebabkan belum jelasnya pertanggungjawaban uang sebesar Rp 1,1 miliar milik Korpri.

Masing-masing pensiunan Korpri Rembang mendapat jatah sebesar Rp 1 juta. Kesepakatan itu terpaksa dilakukan lantaran saldo yang ada di rekening Korpri tidak mencukupi untuk dibagikan kepada 1.169 pensiunan.

Sehingga, besaran dana yang dibagikan itu secara jelas tidak sesuai dengan regulasi Korpri. Di mana ASN yang pensiun secara murni seharusnya mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara, ASN yang pensiun karena meninggal dunia mendapatkan Rp 5 juta. Kemudian, ASN yang pensiun karena tersangkut kasus hukum mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp 10 juta.

Belum lagi, saldo di rekening Korpri hanya ada sebesar Rp 900 juta. Sehingga kesepakatan membagi rata uang pensiunan Rp 1 juta per orang juga belum bisa mencukupi untuk 1.169 orang.

Ketua Korpri Kabupaten Rembang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin menjelaskan, sementara ini dengan kesepakatan dan sisa saldo yang ada, baru 900 pensiunan yang bisa terakomodir dan menyisakan 269 pensiunan.

Rencananya, kata dia, pesangon bagi ASN yang berada di urutan terakhir pensiun akan diberikan di bulan berikutnya. Ditargetkannya, pesangon untuk sisa ASN bisa tuntas dalam 4 bulan dengan asumsi kas iuran yang masuk tiap bulan dari ASN Rembang sebesar Rp 49 juta.

“Saya sudah mengundang semua Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepala Puskesmas dan termasuk semua Camat dan Kepala SMP-SMA. Dana yang sudah tersedia di rekening kurang lebih sebesar Rp 900 juta, kita bagi kepada jumlah peserta yang belum terbayar,” jelasnya.

Sebelumnya, Fahrudin mengakui, memang ada surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diserahkan kepadanya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, menurut dia, SPJ itu hanya catatan keluar-masuk keuangan tanpa dilengkapi peruntukan dan bukti penerimaan.

Maka dari itu, pihaknya tetap meminta dana Korpri yang belum jelas laporan penggunaannya oleh pengurus lama sebesar Rp 1,1 miliar agar segera dipertanggungjawabkan sesuai hasil audit dari Inspektorat. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)