Kepala Dinnakerind Demak Sebut Permenaker No 5/2023 Lindungi Buruh dari PHK

Kepala dinnakerind demak sebut permenaker no 5

DEMAK, Lingkar.news – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi buruh.

Para buruh menilai, peraturan tersebut melegalkan pemotongan upah buruh di industri padat karya hingga 25 persen. Pemotongan upah tersebut dikarenakan adanya pengurangan jam kerja.

Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai merugikan buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Agus Kriyanto mengatakan bahwa, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu dibuat pemerintah justru dalam rangka melindungi buruh dari kemungkinan terjadinya PHK,” kata Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto, pada Kamis, 27 Juli 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut seharusnya bisa diterima oleh buruh dan perusahaan, walaupun menjadi pilihan yang sulit.

“Walaupun memang pahit tapi itulah langkah-langkah yang seharusnya bisa diterima untuk semuanya,” tandasnya.

Peraturan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor, dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Diketahui, ketentuan pemotongan upah hingga 25 persen tersebut, tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Bunyi pasal tersebut adalah, “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima.”

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan antara pengusaha dengan pekerjanya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)