Meski Penahanan Ditangguhkan, Proses Hukum Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum ASN Rembang Tetap Lanjut

PPPK 8

REMBANG, Lingkarjateng.id – Penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka kasus penipuan hingga ratusan juta yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) masih menjadi pertanyaan. Pertimbangan apa yang membuat dua tersangka pelaku yakni berinisial ZI (57) dan EA (48) tak lagi dipenjara.

EA merupakan oknum ASN di lingkup Pemkab Rembang. Kini dua tersangka sudah tidak lagi mendekam di balik jeruji besi Polres Rembang.

Kanit III Satreskrim Polres Rembang Ipda Widodo Eko Prasetyo, Jumat, 20 Oktober 2023 menjelaskan, Polres Rembang memang memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka juga memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Tersangka boleh mengajukan penangguhan penahanan dan kemudian telaah dari pimpinan kemudian ada masukan dari penyidik juga bahwa layak untuk ditangguhkan,” kata Ipda Widodo.

Selama dalam masa penahanan, pihak kepolisian juga melakukan penilaian terhadap tersangka sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Penilaian tersebut nantinya sebagai bahan pertimbangan untuk menyetujui atau tidak penangguhan penahanan yang diajukan.

“Apakah orang ini kooperatif, apabila kita nilai kok dia akan menghilangkan barang bukti akan melarikan diri dan sebagainya maka akan tetap kita tahan,” ujarnya.

Khusus untuk kasus penipuan yang menjerat oknum ASN tersebut, kata Widodo, tersangka telah melalui proses penilaian oleh penyidik ketika ditahan di Polres sejak pertengahan Juni lalu. 

“Itu (penilaian) menjadi salah satu alasan dikabulkannya (penangguhan penahanan),” ucapnya.

Ia menegaskan, penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka bukan berarti penanganan kasus tersebut selesai atau ikut ditangguhkan. Namun hanya penahanannya saja yang ditangguhkan dan proses hukum masih tetap berlanjut.

“Apabila nanti berkas kita kirimkan dan dinyatakan lengkap atau P21 maka sesegera mungkin kami akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan,” bebernya.

Terkait proses pelimpahan berkas kasus penipuan tersebut, Kanit II Satreskrim Polres Rembang Ipda Heri Agus menerangkan, pelimpahan berkas kasus penipuan itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 14 Juli 2023. Kemudian ada pengembalian berkas atau P19 dari Kejaksaan karena berkas kurang lengkap.

Setelah itu, lanjut Heri, penyidik melengkapi berkas P19 sesuai petunjuk Kejaksaan dan dikirimkan kembali pada 5 September kemarin. Hingga saat ini, berkas tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Rembang.

“Masih diteliti di Kejaksaan, kami masih menunggu. Karena sesuai dengan aturan memang seperti itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, selain dua tersangka ZI dan EA, juga masih ada satu orang lagi yang statusnya buron harus mempertanggungjawabkan tindakannya terkait kasus penipuan. Tersangka dikenai pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)