Pemkab Rembang Lakukan Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar

Pemkab Rembang Sebut Mayoritas Pedagang Pasar Terima Tarif Retribusi Baru

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melakukan penyesuaian tarif retribusi pasar per Januari 2024. Hasilnya, mayoitas pedagang pasar telah menerima tarif retribusi terbaru.

Hal itu didasarkan pada hasil monitoring g lapangan dan sistem pendapatan retribusi pasar rakyat oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM).

Sebagaimana diketahui Pemkab Rembang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada regulasi tersebut tercantum besaran pungutan mengalami kebaikan dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Seperti kenaikan retribusi kios pada pasar kelas I yang sebelumnya dikenakan Rp 350 per meter sekarang naik menjadi Rp 500 per meter.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang M. Mahfudz saat ditemui di Rembang, Rabu, 20 Maret 2024 menyampaikan bahwa pedagang yang belum bersedia untuk membayar retribusi adalah dari pedagang pengguna kios dengan persentase 7 persen dari total pedagang di 15 pasar yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang.

“Dari 1.816 pedagang di pasar, hanya 58 kios yang belum membayar retribusi dan belum menerima kenaikan retribusi,” terangnya.

Diantaranya seperti di Pasar Lasem, kata dia, dari 1.017 pedagang yang belum sepakat untuk membayar retribusi baru ada 47 kios. Sementara untuk Pasar Kragan, dari 100 pedagang ada 87 kios yang belum membayar retribusi.

“Yang belum mau membayar semua ialah Pasar Kreatif Lasem. Namun untuk Pasar Sarang dan Magersari sudah lunas dan mau menerima dan membayar dengan tarif retribusi baru,” jelasnya.

Sebagai informasi, pasar rakyat yang berada di bawah naungan Dindagkop UKM Kabupaten Rembang terdiri dari 1.140 los, 226 kios, 150 pelataran, dan total semuanya 1.816. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)