Rembang Berencana Tambah Ruang Terbuka Hijau Jadi 30 Persen

Rembang Berencana Tambah Ruang Terbuka Hijau Jadi 30 Persen

REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan berupaya menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan. Dari yang saat ini tercatat RTH baru 10,2 persen akan diupayakan ke 30 persen.

Kepala Bidang  Perencanaan Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indah Fahma Mustika di Rembang, Selasa, 23 Januari 2024 mengatakan bahwa penambahan RTH menjadi salah satu masukan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), selain bidang lainnya seperti pertanian, kebencanaan, dan lainnya.

“Masih ada taman-taman di desa khususnya di wilayah kota belum diserahkan ke Pemkab sebagai asetnya sehingga banyak yang belum masuk data,” ujarnya setelah rapat pravalidasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.

Untuk menindaklanjuti saran dari Pemprov Jateng, DLH Rembang bakal menambah RTH lagi. Selain itu akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di wilayah perkotaan terkait aset hijau masuk ke data RTH.

“Aset milik desa yang bisa masuk data RTH ini seperti lapangan  dan taman,” imbuhnya.

Pravalidasi ini, kata dia, memang menjadi wadah mendapat masukan untuk penyusunan KLHS RDTR. Sehingga pembangunan dan pola tata ruang perkotaan untuk 20 tahun ke depan bisa berkelanjutan.

Tim DLHK Pemprov Jateng  sebelumnya datang ke Rembang mengecek  dulu terkait tinjauan RDTR-nya yang perlu dikembangkan untuk 20 tahun ke depan. Sejumlah titik yang didatangi, termasuk wilayah perkembangan seperti perumahan di Tireman yaitu lahan dekat pabrik sepatu dan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Rembang Taufik Darmawan menambahkan, RTH ini ada dua kategori, yakni RTH Publik yang dibuat dan di lahan milik pemerintah dan RTH Privat yaitu milik perkantoran, perumahan atau milik masyarakat bisa berupa taman, playground, ataupun kebun.

Sedangkan masukan dari pravalidasi minimal untuk RTH bisa 30 persen terdiri dari 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat.

“Nah 20 persen itu nantinya kita coba membuat langkah-langkah seperti bekerjasama dengan desa-desa karena desa punya anggaran dan idealnya setiap desa punya spot RTH untuk memfasilitasi warganya. Ke depan kita arahnya seperti itu,” tuturnya.

Pada Februari 2024 mendatang, DLH bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Rembang akan ke DLHK Provinsi untuk validasi KLHS RDTR. (Lingkar Network | hms – Lingkarjateng.id)