SEMARANG, Lingkar.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 2 bulan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto selaku terdakwa dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Kamis, 24 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum Dicky Wahyu juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dion Renato diduga memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Terdakwa Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub Akui Pemenang Lelang Diatur Sejak Awal
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Dicky Wahyu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Dalam tuntutannya, jaksa merinci besaran suap yang berasal dari fee tiga proyek pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah mencapai Rp 28,9 miliar.
Fee tersebut berasal dari proyek paket pekerjaan jalur ganda kereta elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4), proyek jalur ganda kereta Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Sidang Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Saksi Ungkap Banyak Kontraktor Titipan Menhub
Pada proyek JGSS 4, besaran fee yang diberikan terdakwa mencapai Rp 9,2 miliar.
Uang sebanyak itu, antara lain diperuntukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bernard Hasibuan sebesar Rp 1,1 miliar, Kepala BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya Rp 50 juta per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp 15 juta, serta Ketua Pokja ULP proyek JGSS 4 Risna Sutriyanto sebesar Rp 800 juta.
Selain itu, jaksa juga menyebut pemberian sleeping fee bagi pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras sebesar Rp 3,2 miliar. Pada proyek JGSS 6, total fee yang dibagikan oleh terdakwa mencapai Rp16,8 miliar.
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Shynto Hutabarat Ungkap Ada “Uang Bensin” untuk Pencairan Anggaran
Selain kepada PPK Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, jaksa menyebut fee juga mengalir ke Pokja ULP Priyek JGSS 6 sebesar Rp 720 juta, anggota DPR RI Sudewa Rp 720 juta, serta sleeping fee kepada pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp 9,5 miliar.
Kemudian pada proyek track layout Stasiun Tegal, besaran fee yang dibagikan mencapai Rp 2,8 miliar, dengan Rp 2,5 miliar di antaranya merupakan sleeping fee.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)