KUDUS, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah mengumumkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD). Jumlah alokasi dapil dan kursi DPRD Kudus untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 nanti masih sama dengan pemilu tahun 2019 kemarin.
Ada empat dapil untuk pemilihan DPRD Kudus pada Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan untuk jumlah kursi yang diperebutkan yakni ada 45 kursi.
“Untuk Pemilu 2024 nanti jumlah dapil dan kursi di pemilihan DPRD Kudus masih sama seperti sebelumnya,” kata Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah.
Ia merincikan, dapil 1 mencakup wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Jati. Kemudian untuk dapil 2 mencakup wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Gebog.
Selanjutnya, dapil 3 mencakup wilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Dawe. Lalu dapil 4 mencakup wilayah Kecamatan Undaan, Kecamatan Mejobo, dan Kecamatan Bae.
“Kalau untuk jumlah kursi per dapil itu di dapil 1 ada 11 kursi, dapil 2 ada 11 kursi, dapil 3 ada 11 kursi dan dapil 4 ada 12 kursi. Jadi totalnya ada 45 kursi,” jelasnya.
Naily menjelaskan, alokasi dapil dan kursi ini tetap sama lantaran jumlah penduduk di Kabupaten Kudus tidak mengalami penambahan secara signifikan. Sehingga, lanjutnya, tidak ada perubahan dapil maupun jumlah kursi masing-masing dapil.
“Jumlah penduduk di Kabupaten Kudus tidak begitu naik secara signifikan hingga menyebabkan terjadinya penambahan kursi di DPRD, selain itu sebaran jumlah penduduk juga naiknya merata,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)