Angkut 34 Kayu Sonokeling, Polres Rembang Ringkus 2 Pelaku Pembalakan

Angkut 34 Kayu Sonokeling Polres Rembang Ringkus 2 Pelaku Pembalakan

REMBANG, Lingkarjateng.id – Dua pelaku pembalakan kayu di kawasan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo, Kabupaten Rembang berhasil diringkus Satreskrim Polres Rembang.

Kedua pelaku pembalakan berinisial MT dan MD terciduk setelah mengangkut 34 batang kayu sonokeling di Desa Binangun, Kecamatan Lasem pada 4 Januari 2023 lalu. Saat itu, mereka tak bisa menunjukkan surat-surat terkait kayu yang dibawa sehingga langsung diamankan petugas.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan bahwa dua bulan lalu tersangka menebang kayu sonokeling dari hutan kemudian dibawa ke rumah. Selama dua bulan itu tersangka mendapatkan 34 batang kayu sonokeling. 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya petugas gabungan dari Polres dan Perhutani berhasil meringkus pelaku. Tersangka membawa truk dan isinya ada kayu sonokeling. Kita bisa mengamankan dua pelaku beserta barang bukti 34 batang kayu sonokeling,” bebernya dalam konferensi pers pada Senin, 30 Januari 2023.

Lebih lanjut, kedua pelaku pembalakan mengaku dalam sehari melakukan penebangan satu pohon sonokeling. Sedangkan saat ini Polres Rembang masih dalam proses pengembangan kasus terkait tujuan penjualan kayu hasil curian tersebut.

“Kedua tersangka merupakan warga Sluke, dia melakulan satu hari satu kali. Untuk tujuannya nanti kita kembangkan akan dijual kemana,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, kedua pencuri dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Dan Pasal 82 Ayat (1) Huruf Ke- B, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 KUHP dengan  ancaman hukuman maksimal lima  tahun penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)