Korban Arisan Bodong di Rembang Desak Petugas Tangkap Pelaku

Korban Arisan Bodong di Rembang Desak Petugas Tangkap Pelaku

REMBANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah mamah muda (Mahmud) korban arisan bodong kembali mendatangi Polres Rembang pada Senin, 19 September 2022. Kedatangan mereka itu menuntut kejelasan kasus penipuan berkedok arisan yang sudah dilaporkan sejak Senin, 30 Mei 2022 lalu.

Salah satu korban, Merlin menyampaikan informasi yang didapat dari kepolisian bahwa pelaku, F, masih dalam proses penyelidikan. Dirinya beserta korban yang lain diminta untuk menunggu dan bakal diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Masih soal penipuan arisan, dan nanti SP2HP juga bakal dikirimkan ke kita. Ya kita tunggu saja, tadi juga dijelaskan teknisnya seperti apa,” katanya.

Dalam kasus arisan bodong itu, Merlin mengaku mengalami total kerugian sebesar Rp 100 juta. Jika ditotal dengan korban yang lain, total kerugian akibat ulah tersangka F mencapai Rp 2,5 miliar.

Berdasarkan informasi terakhir, lanjut Merlin, pelaku F sering berpindah tempat tinggal. Hal itu yang menjadi kendala pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka.

“Tersangka saat ini memang katanya di luar negeri. Tapi kita tidak tahu juga karena pihak kepolisian juga masih terus mencari keberadaan tersangka F. Pasalnya F sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli kemarin, makanya saat ini masih dicari,” terangnya.

Puluhan Mamah Muda Jadi Korban Arisan Bodong di Rembang

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono menjelaskan bahwa terkait kasus arisan bodong oleh pelaku F saat ini perkembangannya masih dalam proses lidik. Tim penyidik dan tim opsnal masih melakukan pengejaran dan pencarian di wilayah domisili tersangka.

“Masih dalam proses penyelidikan. Sudah dilakukan pencarian-pencarian di tempat atau rumahnya pelaku. Sesuai alamatnya (pelaku) berada di Semarang, itu alamat terakhir yang diketahui penyidik,” sambungnya.

Karena tersangka F tidak ditemukan di lokasi domisilinya, pihak kepolisian akhirnya memasukan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik sudah mengeluarkan surat DPO untuk pelaku,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)