Pemkab Jepara Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPRD

Pemkab Jepara Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2023 ke DPRD

JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bergerak cepat merancang penyelesaian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Pemkab Jepara pada Jumat siang, 18 Agustus 2023 secara resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan tersebut. Pengajuan dilakukan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif bersama Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso dan Pratikno di Gedung DPRD Jepara, Jawa Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta hadir bersama pimpinan perangkat daerah, camat, dan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengatakan, setelah penyampaian rancangan perubahan ini, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut, yaitu melakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Jepara.

“Akan dilakukan pembahasan bersama oleh Badan Anggaran (Banggar DPRD) bersama eksekutif. Undangan pembahasan kami kirim hari ini juga,” kata Haizul Ma’arif usai Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan pengantar nota keuangan rancangan perubahan tersebut. Dia juga meminta jajaran eksekutif menyesuaikan dengan agenda pembahasan tersebut.

HADIR: Sekda Jepara Edy Sujatmiko bersama Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif dan wakilnya dalam rapat paripurna penyampaian rancangan Perubahan APBD tahun 2023 di Gedung DPRD Jepara, Jawa Tengah. (Tomi Budianto/Lingkar.news)

Sementara itu, saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023, Sekda Jepara Edy Sujatmiko membenarkan cepatnya proses tersebut. Dia menyebut, rancangan Perubahan APBD 2023 telah diawali dengan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).  Pemerintah daerah bersama DPRD mencapai kesepakatan pada 14 Agustus 2023, saat Nota Kesepakatan KUA dan PPAS itu ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta.

“Ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan perubahan APBD yang akan datang,” ujar Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Dalam rancangan eksekutif, kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko, pendapatan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 yang semula Rp 2,39 triliun diusulkan turun Rp 1,61 persen menjadi Rp 2,35 triliun. Sedangkan, belanja daerah yang semula direncanakan Rp 2,5 triliun juga direncanakan turun sebanyak 1 persen menjadi Rp 2,49 triliun.

Untuk defisit yang semula direncanakan Rp 127 miliar direncanakan naik menjadi Rp 140,3 miliar. Kenaikan defisit sebanyak Rp 13,3 miliar itu setara 10,47 persen.

“Untuk menutup defisit direncanakan dengan pembiayaan netto,” tegas Sekda Jepara Edy Sujatmiko. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)