Tanpa Potong Honor, THL Pemkab Rembang Didorong Daftar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tanpa Potong Honor THL Pemkab Rembang Didorong Daftar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

REMBANG, Lingkarjateng.id – Semua pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang didorong mendaftar asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu bermanfaat untuk melindungi yang bersangkutan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang Dwi Martopo mengatakan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pegawai non-ASN apabila dalam bekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 42 juta dan jika memiliki anak akan mendapat beasiswa sampai kuliah. 

“Saya rasa iming-iming ini cukup menarik tentunya. Hanya yang perlu diingat, status bersangkutan ketika terjadi kecelakaan masih menjadi pekerja non-ASN di tempat kita,” ujar Dwi Martopo.

Sejauh ini, ia mengaku sudah melakukan pemetaan pegawai non-ASN di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang berisiko terjadi kecelakaan kerja.

Dalam urusan kepesertaan BPJS, pihaknya mengaku tidak merekomendasikan adanya potongan honor terhadap Tenaga Harian Lepas (THL). 

”Kalau THL ada honornya, karena ini bayar Rp 11.000 per THL. Bendahara, saya sarankan tidak dipotong Rp 11.000. Saya khawatir sebuah pelanggaran. Yang dimaksud mandiri, setelah uang diterima THL, maka THL menghimpun dana ke koordinator yang di lingkungan itu,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada 2022 sebanyak 615.844 warga Rembang telah resmi terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari total jumlah penduduk 646.477 orang jiwa atau sebesar 95,26 persen. Sehingga atas capaian itu, Kabupaten Rembang telah mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC). (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)